SIM Merupakan bukti registrasi bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk membawa kendaraan bermotor baik 2 maupun roda 4 maupun, yang dikeluarkan oleh POLRI.
Sebelumnya proses pembuatan SIM memakan waktu yang cukup lama, biasanya para pengemudi yang ingin mendapatkan SIM harus rela antri berjam-jam untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi ini.
Belum lama lalu Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengumumkan mengenai layanan pembuatan SIM Online dan uniknya lagi pembuatan SIM online tidak harus berdasarkan domisili, sebenarnya inovasi ini telah ada sejak tahun lalu, namun sampai saat ini aplikasi ini terus disempurnakan.
bagimana Proses Pendaftarannya?
1. Pendaftar harus memiliki E-KTP dan melakukan pembayaran melalui ATM
2. Pendaftar harus masuk ke situs http://sim.korlantas.polri.go.id/ Terlebih dahulu
3. Pilih menu Pendaftaran SIM Online
4. Kemudian isi data sesuai dengan identitas diri
5. Pilih SIM yang ingin di buat
6. Setelah selesai kemudian pihak korlantas akan memverifikasi data yang kita masukkan
Bagaimana mudah bukan? untuk proses verifikasi dan Uji SIM dilakukan di Polres Setempat ketika selesai SIM siap dicetak.


Post a Comment